Rabu, 26 November 2014

Jenis - jenis Tenaga Kerja

A. Pengertian
1. Ketenagakerjaan adalah sistem, persoalan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang sedang melakukan suatu pekerjaan.
3. Kesempatan kerja adalah ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati ataupun masih kosong.
4. Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah masuk usia produktif, baik sedang bekerja atau pun mencari pekerjaan.

B. Jenis-Jenis Tenaga Kerja
1. Berdasarkan kemampuannya :
a. Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir 
b. Tenaga kerja terlatih
c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
2. Penggolongan tenaga kerja menurut sifatnya dibedakan menjadi :
a. Tenaga keja jasmani, yaitu tenaga kerja yang mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi.
b. Tenaga kerja rohani, yaitu tenaga kerja yang memerlukan pikiran untuk melakukan dalam proses produksi.
3. Penggolongan tenaga kerja menurut fungsi pokok dalam perusahaan :
a. Tenaga kerja bagian produksi
b. Tenaga kerja bagian pemasaran
c. Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
4. Penggolongan tenaga kerja menurut hubungan dengan produk :
a. Tenaga kerja langsung 
b. Tenaga kerja tidak langsung
5. Penggolongan tenaga kerja menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan :
a. Tenaga kerja departemen produksi 
b. Tenaga kerja departemen non produksi
6. Penggolongan tenaga kerja menurut jenis pekerjaannya :
a. Tenaga kerja bagian pabrik 
b. Tenaga kerja bagian kantor 
c. Tenaga kerja bagian lapangan
C. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja
Upaya-upaya yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, antara lain :
1. Menyediakan pusat-pusat pelatihan ketenagakerjaan.
2. Memberikan pendidikan gratis.
3. Membuka sekolah-sekolah kejuruan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima agar lahir generasi cerdas.

D. Sistem upah
Upah adalah balas jasa yang diterima rumah tangga konsumen karena menyerahkan faktor produksi tenaga kerja. Jenis-jenis sistem upah, antara lain :
1. Upah menurut waktu, dimana besarnya upah ditentukan oleh jumlah waktu bekerja. Untuk mengukurnya dapat per jam, per hari, perminggu atau perbulan.
2. Upah menurut satuan hasil, dimana jumlah upah yang diterima pekerja berdasarkan hasil yang dicapai oleh tenaga kerja tersebut.
3. Upah borongan, didasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi pekerjaan dengan tenaga kerja. Contohnya ialah pekerjaan membangun rumah dengan sistem borongan.
4. Sistem bonus, dimana upah yang diperoleh tenaga kerja ditambah bonus atau insentif atas prestasi yang dicapai tenaga kerja. Contohnya adalah tenaga pemasaran yang berhasil menjual produk melebihi target penjualan.
5. Sistem mitra, dimana upah yang diterima tenaga kerja tidak dalam bentuk uang melainkan saham perusahaan. Contoh pegawai PT X diberikan saham perusahaan sebagai pengganti bonus atau upahnya.

E. Pengangguran
Pengangguran adalah seseorang yang tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan. Jenis-jenis pengangguran, misalnya :
a. Menurut jumlah jam kerja :
1. Pengangguran terbuka
2. Setengah menganggur
b. Menurut sebab-sebabnya :
1. Pengangguran friksional
2. Pengangguran musiman
3. Pengangguran siklus
4. Pengangguran struktural
5. Pengangguran sukarela
c. Menurut ciri-cirinya :
1. Pengangguran tersembunyi
2. Pengangguran terbuka
3. Pengangguran bermusim

Pengangguran

Macam-macam pengangguran :

1. Menurut jumlah jam kerja
a. Pengangguran terbuka
Yang disebut sebagai pengangguran terbuka adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan pendduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
b. Setengah pengangguran
Setengah pengangguran adalah pekerja yang bekerja dibawah jam kerja normal, yaitu kurang dari 40 jam seminggu. Setengah pengangguran ini terdiri dari:
- Pengangguran terpaksa (involuntary)
Yaitu orang yang bersedia bekerja untuk suatu pekerjaan tertentu dengan upah tertentu, tetapi sebenarnya pekerjaannya tidak ada.
- Pengangguran sukarela (Voluntary)
Pengnagguran sukarela adalah pengangguran yang disebabkan para pekerja tidak mau menerima suatu pekerjaan dengan upah yang berlaku di pasar.
- Pengangguran bruto
Pengangguran bruto merupakan gabungan antara pengangguran terbuka dengan setengah pengangguran.
c. Pengangguran terselubung
Merupakan tenaga kerja yang bekerja tetapi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahliannya.

2. Menurut faktor penyebab
a. Pengangguran friksional
Yaitu pengangguran yang terjadi karena tidak bertemunya permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pengangguran ini bersifat jangka pendek.
b. Pengangguran siklikal (konjungtural)
Merupakan pengangguran yang terjadi karena pengangguran yang disebabkan oleh pergerakan naik turunnya kegiatan perekonomian suatu negara (siklus konjungtur).
c. Pengangguran struktural
Adalah pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan struktur perekonomian suatu negara.
d. Pengangguran teknologi
Merupakan pengangguran yang ditimbulkan oleh penggunaan mesin-mesin dan kemajuan teknologi lainnya.
e. Pengangguran musiman
Penngangguran ini merupakan pengangguran yang disebabkan oleh adanya perubahan musim atau perubahan permintaan tenaga kerja secara berkala.

Penyebab terjadinya pengangguran
Beberapa penyabab terjadinya pengangguran:
- Ketidakberhasilan sektor industri
- Perkembangan teknologi
- Tingkat pendidikan
- Situasi perekonomian

Cara mengatasi masalah pengangguran
Cara utama untuk mengatasi pengangguran adalah dengan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, Bank Dunia memberikan tiga cara penting dalam menciptakan lapangan kerja:
a. Menciptakan pertumbuhan yang tinggi melalui peningkatan iklim investasi
b. Meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerjadan investasi pada pekerja
c. Menciptakan pekerjaan secara langsung

Secara khusus, pengangguran dapat diatasi dengan melihat jenis pengangguran tersebut sebagai berikut.
a. Pengangguran siklikal
Karena pengangguran ini disebabkan oleh adanya resesi ekonomi, maka craa mengatasinya adalah:
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Mengarahkan masyarakat menggunakan pendapatannya untuk membeli barang dan jasa
- Menciptakan teknik-teknik pemasaran dan promosi yang menarik
b. Pengangguran musiman
Cara mengatasi pengangguran ini:
- Memberikan latihan keterampilan kerja lain
- Segera memberikan informasi bila ada lowongan kerja di sektor lain
c. Pengangguran struktural
Untuk pengangguran ini, cara untuk mengatasinya:
- Memindahkan tenaga kerja ke tempat yang lebih membutuhkan
- Membuka pendidikan dan pelatihan tenaga kerja
- Mendirikan industri dan proyek padat karya
- Meningkatkan perputaran modal dan tenaga kerja
- Menyadarkan masyarakat pentingnya menguasai teknologi modern
d. Pengangguran friksional
Pengangguran ini tidak dapat dihilangkan sama sekali, karena disebabkan tidak bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja. Namun, pengangguran ini dapat dikurangi dengan cara menyediakan sarana informasi lowongan kerja yang cepat, mudah dan murah.

Pajak

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.

Fungsi pajak:
1. Fungsi budgeter, pajak sebagai sumber pendapatan negara.
2. Fungsi regulasi, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian.
3. Fungsi distribusi, pajak digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, karena pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan yang harus dilaksanakan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
4. Fungsi stabilisasi, pajak digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian.

Pungutan resmi lain selain pajak:
a. Restribusi, pungutan yang dilakukan dengan pemberian jasa atau fasilitas langsung dari negara kepada pihak yang dipungut.
b. Sumbangan, sejumlah dana yang disumbangkan masyarakat kepada pemerintah.

Tarif pajak
Merupakan dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, dinyatakan dalam bentuk persentase. Macam tarif pajak:
a. Tarif tetap, tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap.
b. Tarif proporsional, tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajak sehingga jika dihitung, besarnya pajak akan sebanding dengan besarnya jumlah objek pajak.
c. Tarif progresif, tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin bertambah.
d. Tarif regresif, tarif pajak yang persentasenya semakin menurun jika jumlah objek pajak semakin bertambah.

Pajak penghasilan (PPh)
Subjek pajaknya:
1. Orang pribadi.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan.
4. Bentuk usaha tetap.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
1. Rp.24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp.24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp.2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif pajak penghasilan orang pribadi:
- Sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajak 5% 
- di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- tarif pajak 15% 
- di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- tarif pajak 25% 
- di atas Rp 500.000.000,- tarif pajak 30%
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%

Pajak bumi dan bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. 
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKPadalah sebagai berikut. Untuk objek pajak:
- perkebunan 40%
- kehutanan 40%
- pertambangan 40%
- lainnya (pedesaan dan perkotaan):
o NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
o NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Rumus penghitungan PBB
PBB = Tarif x NJKP, 
NJKP = persentase NJKP x (NJOP – NJOTKP) 
Dimana NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-