Rabu, 04 Maret 2015

Badan Usaha Milik Swasta

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah suatu badan usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok dengan cara penanaman modal dimana permodalannya keseluruhan berasal dari pihak swasta itu sendiri.
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah tujuan BUMS ini, sehingga kemanfaatannya yang strategis untuk menyediakan produk dan kebutuhan konsumen apabila tidak dikendalikan maka akan terjadi monopoli sehingga tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan diselewengkan dan akan menyengsaran kepentingan masyarakat.
Jika keberadaan pelaku ekonomi ini seimbang maka keberadaan BUMS ini akan mampu memberikan sumbangsih kemakmuran bagi masyarakat dan negara. Kemakmuran bagi masyarakat karena kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi oleh barang produksi BUMS serta menyerap lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, kemakmuran negara adalah dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
Jenis perusahaan swasta ada 3 yaitu :
  • 1. Perusahaan Swasta Nasional adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri.
  • 2. Perusahaan Swasta Asing adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta asing atau luar negeri.
  • 3. Perusahaan Swasta Campuran adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional atau antar pengusaha nasional dengan pengusaha asing atau luar negeri.
Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
  • 1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari satu orang atau perseorangan pribadi sehingga perusahaannya adalah perusahaan milik pribadi. Sehingga semua jalannya perusahaan dikendalikan oleh satu orang pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan.
  • 2. Firma (Fa) persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
  • 3. Perusahaan Komanditer (CV / Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
  • 4. Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan gabungan dua perseroan atau lebih yang modal usahanya diperoleh dari saham. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-Jenis BUMN
  • A. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
  • B. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada masyarakat
• merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• status karyawannya adalan pegawai negeri
  • C. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya adalah pegawai perusahaan .
• Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
• Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
• Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Jenis - Jenis Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara (APBN), agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu :
a) Aspek kuantitatif, artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
b) Aspek kualitatif, artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
Secara lebih terperinci, tujuan kebijakan fiskal ialah :
• menciptakan stabilitas ekonomi;
• menciptakan lapangan kerja;
• menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi;
• menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.
Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu :
1) Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
2) Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) adalah kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap.
3) Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program. Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.
Selanjutnya, jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal/anggaran dapat dibedakan menjadi empat jenis.
a) Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang adalah kebijakan yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Ini berarti jumlah pengeluaran yang disusun pemerintah tidak boleh melebihi jumlah penerimaan yang didapat. Dengan demikian, negara tidak perlu berutang, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam masa depresi (kelesuan ekonomi), sebaiknya negara tidak menggunakan kebijakan anggaran seimbang karena bisa memperburuk keadaan ekonomi. Pada masa depresi, penerimaan negara sangat rendah sehingga perlu mendapat pinjaman untuk memperbaiki perekonomian. Oleh sebab itu, negara tidak bisa melakukan kebijakan anggaran seimbang. Adapun kebijakan anggaran yang tepat digunakan pada masa depresi adalah kebijakan anggaran defisit.
b) Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit dilakukan dengan menyusun pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Oleh karena pengeluaran lebih besar daripada penerimaan, maka negara mengalami defisit (kekurangan) anggaran. Pada umumnya, kebijakan anggaran defisit ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ibaratnya, seorang pengusaha yang kekurangan modal untuk memajukan usaha dan ekonominya, berutang pada pihak lain untuk memperoleh tambahan modal sehingga dapat memajukan usaha dan ekonominya. Asalkan bekerja dan berusaha dengan jujur, tidak boros, tidak dikorupsi oleh para pegawai, tentu usahanya itu bisa maju. Demikian halnya dengan Indonesia, walaupun negara melakukan kebijakan anggaran defisit, asalkan tidak dikorupsi, Indonesia pasti mampu memajukan perekonomiannya.
c) Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus dilakukan dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari penerimaan. Kebijakan ini umumnya dilakukan pemerintah untuk mencegah inflasi (kenaikan harga akibat terlalu banyak jumlah uang yang beredar). Dengan memperkecil jumlah pengeluaran (belanja), diharapkan jumlah permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat. Jika permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat, maka harga barang dan jasa juga tidak akan naik, ini berarti inflasi bisa dicegah.
d) Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis dilakukan dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis). Anggaran yang dinamis diperlukan karena semakin hari semakin banyak kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan yang harus dibiayai negara. Ini tentunya membutuhkan dana lebih besar.
Untuk mengatasi defisit anggaran antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a) Kemungkinan Penciptaan Uang Baru
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral berupa kredit kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
b) Kemungkinan untuk Pinjaman
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat memperoleh dana melalui pinjaman dengan cara menerbitkan obligasi dan surat-surat berharga. Mulai tahun 2000, format dan struktur dalam APBN menggunakan anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam juga luar negeri. Selain itu, diupayakan pula untuk menghemat pengeluaran rutin serta meningkatkan pengeluaran terkaitan pembangunan pada bidang kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Untuk mencapai kebijakan fiskal, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
• Anggaran berimbang yang dinamis, maknanya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
• Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingannya.
• Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) diupayakan diperkecil.
• Bekerja atas dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi hingga mampu mendorong pembangunan secara mantap.