BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah suatu badan usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok dengan cara penanaman modal dimana permodalannya keseluruhan berasal dari pihak swasta itu sendiri.
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah tujuan BUMS ini, sehingga kemanfaatannya yang strategis untuk menyediakan produk dan kebutuhan konsumen apabila tidak dikendalikan maka akan terjadi monopoli sehingga tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan diselewengkan dan akan menyengsaran kepentingan masyarakat.
Jika keberadaan pelaku ekonomi ini seimbang maka keberadaan BUMS ini akan mampu memberikan sumbangsih kemakmuran bagi masyarakat dan negara. Kemakmuran bagi masyarakat karena kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi oleh barang produksi BUMS serta menyerap lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, kemakmuran negara adalah dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
Jenis perusahaan swasta ada 3 yaitu :
- 1. Perusahaan Swasta Nasional adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri.
- 2. Perusahaan Swasta Asing adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta asing atau luar negeri.
- 3. Perusahaan Swasta Campuran adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional atau antar pengusaha nasional dengan pengusaha asing atau luar negeri.
Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- 1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari satu orang atau perseorangan pribadi sehingga perusahaannya adalah perusahaan milik pribadi. Sehingga semua jalannya perusahaan dikendalikan oleh satu orang pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan.
- 2. Firma (Fa) persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
- 3. Perusahaan Komanditer (CV / Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
- 4. Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan gabungan dua perseroan atau lebih yang modal usahanya diperoleh dari saham. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.