Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.
Fungsi pajak:
1. Fungsi budgeter, pajak sebagai sumber pendapatan negara.
2. Fungsi regulasi, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian.
3. Fungsi distribusi, pajak digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, karena pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan yang harus dilaksanakan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
4. Fungsi stabilisasi, pajak digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian.
1. Fungsi budgeter, pajak sebagai sumber pendapatan negara.
2. Fungsi regulasi, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian.
3. Fungsi distribusi, pajak digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, karena pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan yang harus dilaksanakan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
4. Fungsi stabilisasi, pajak digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian.
Pungutan resmi lain selain pajak:
a. Restribusi, pungutan yang dilakukan dengan pemberian jasa atau fasilitas langsung dari negara kepada pihak yang dipungut.
b. Sumbangan, sejumlah dana yang disumbangkan masyarakat kepada pemerintah.
a. Restribusi, pungutan yang dilakukan dengan pemberian jasa atau fasilitas langsung dari negara kepada pihak yang dipungut.
b. Sumbangan, sejumlah dana yang disumbangkan masyarakat kepada pemerintah.
Tarif pajak
Merupakan dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, dinyatakan dalam bentuk persentase. Macam tarif pajak:
a. Tarif tetap, tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap.
b. Tarif proporsional, tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajak sehingga jika dihitung, besarnya pajak akan sebanding dengan besarnya jumlah objek pajak.
c. Tarif progresif, tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin bertambah.
d. Tarif regresif, tarif pajak yang persentasenya semakin menurun jika jumlah objek pajak semakin bertambah.
Merupakan dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, dinyatakan dalam bentuk persentase. Macam tarif pajak:
a. Tarif tetap, tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap.
b. Tarif proporsional, tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajak sehingga jika dihitung, besarnya pajak akan sebanding dengan besarnya jumlah objek pajak.
c. Tarif progresif, tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin bertambah.
d. Tarif regresif, tarif pajak yang persentasenya semakin menurun jika jumlah objek pajak semakin bertambah.
Pajak penghasilan (PPh)
Subjek pajaknya:
1. Orang pribadi.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan.
4. Bentuk usaha tetap.
Subjek pajaknya:
1. Orang pribadi.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan.
4. Bentuk usaha tetap.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
1. Rp.24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp.24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp.2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
1. Rp.24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp.24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp.2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tarif pajak penghasilan orang pribadi:
- Sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajak 5%
- di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- tarif pajak 15%
- di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- tarif pajak 25%
- di atas Rp 500.000.000,- tarif pajak 30%
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%
- Sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajak 5%
- di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- tarif pajak 15%
- di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- tarif pajak 25%
- di atas Rp 500.000.000,- tarif pajak 30%
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%
Pajak bumi dan bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKPadalah sebagai berikut. Untuk objek pajak:
- perkebunan 40%
- kehutanan 40%
- pertambangan 40%
- lainnya (pedesaan dan perkotaan):
o NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
o NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKPadalah sebagai berikut. Untuk objek pajak:
- perkebunan 40%
- kehutanan 40%
- pertambangan 40%
- lainnya (pedesaan dan perkotaan):
o NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
o NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Rumus penghitungan PBB
PBB = Tarif x NJKP,
NJKP = persentase NJKP x (NJOP – NJOTKP)
Dimana NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
PBB = Tarif x NJKP,
NJKP = persentase NJKP x (NJOP – NJOTKP)
Dimana NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar