Rabu, 04 Maret 2015

Badan Usaha Milik Swasta

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah suatu badan usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok dengan cara penanaman modal dimana permodalannya keseluruhan berasal dari pihak swasta itu sendiri.
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah tujuan BUMS ini, sehingga kemanfaatannya yang strategis untuk menyediakan produk dan kebutuhan konsumen apabila tidak dikendalikan maka akan terjadi monopoli sehingga tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan diselewengkan dan akan menyengsaran kepentingan masyarakat.
Jika keberadaan pelaku ekonomi ini seimbang maka keberadaan BUMS ini akan mampu memberikan sumbangsih kemakmuran bagi masyarakat dan negara. Kemakmuran bagi masyarakat karena kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi oleh barang produksi BUMS serta menyerap lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, kemakmuran negara adalah dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
Jenis perusahaan swasta ada 3 yaitu :
  • 1. Perusahaan Swasta Nasional adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri.
  • 2. Perusahaan Swasta Asing adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta asing atau luar negeri.
  • 3. Perusahaan Swasta Campuran adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional atau antar pengusaha nasional dengan pengusaha asing atau luar negeri.
Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
  • 1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari satu orang atau perseorangan pribadi sehingga perusahaannya adalah perusahaan milik pribadi. Sehingga semua jalannya perusahaan dikendalikan oleh satu orang pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan.
  • 2. Firma (Fa) persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
  • 3. Perusahaan Komanditer (CV / Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
  • 4. Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan gabungan dua perseroan atau lebih yang modal usahanya diperoleh dari saham. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-Jenis BUMN
  • A. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
  • B. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada masyarakat
• merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• status karyawannya adalan pegawai negeri
  • C. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya adalah pegawai perusahaan .
• Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
• Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
• Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Jenis - Jenis Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara (APBN), agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu :
a) Aspek kuantitatif, artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
b) Aspek kualitatif, artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
Secara lebih terperinci, tujuan kebijakan fiskal ialah :
• menciptakan stabilitas ekonomi;
• menciptakan lapangan kerja;
• menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi;
• menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.
Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu :
1) Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
2) Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) adalah kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap.
3) Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program. Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.
Selanjutnya, jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal/anggaran dapat dibedakan menjadi empat jenis.
a) Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang adalah kebijakan yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Ini berarti jumlah pengeluaran yang disusun pemerintah tidak boleh melebihi jumlah penerimaan yang didapat. Dengan demikian, negara tidak perlu berutang, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam masa depresi (kelesuan ekonomi), sebaiknya negara tidak menggunakan kebijakan anggaran seimbang karena bisa memperburuk keadaan ekonomi. Pada masa depresi, penerimaan negara sangat rendah sehingga perlu mendapat pinjaman untuk memperbaiki perekonomian. Oleh sebab itu, negara tidak bisa melakukan kebijakan anggaran seimbang. Adapun kebijakan anggaran yang tepat digunakan pada masa depresi adalah kebijakan anggaran defisit.
b) Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit dilakukan dengan menyusun pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Oleh karena pengeluaran lebih besar daripada penerimaan, maka negara mengalami defisit (kekurangan) anggaran. Pada umumnya, kebijakan anggaran defisit ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ibaratnya, seorang pengusaha yang kekurangan modal untuk memajukan usaha dan ekonominya, berutang pada pihak lain untuk memperoleh tambahan modal sehingga dapat memajukan usaha dan ekonominya. Asalkan bekerja dan berusaha dengan jujur, tidak boros, tidak dikorupsi oleh para pegawai, tentu usahanya itu bisa maju. Demikian halnya dengan Indonesia, walaupun negara melakukan kebijakan anggaran defisit, asalkan tidak dikorupsi, Indonesia pasti mampu memajukan perekonomiannya.
c) Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus dilakukan dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari penerimaan. Kebijakan ini umumnya dilakukan pemerintah untuk mencegah inflasi (kenaikan harga akibat terlalu banyak jumlah uang yang beredar). Dengan memperkecil jumlah pengeluaran (belanja), diharapkan jumlah permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat. Jika permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat, maka harga barang dan jasa juga tidak akan naik, ini berarti inflasi bisa dicegah.
d) Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis dilakukan dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis). Anggaran yang dinamis diperlukan karena semakin hari semakin banyak kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan yang harus dibiayai negara. Ini tentunya membutuhkan dana lebih besar.
Untuk mengatasi defisit anggaran antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a) Kemungkinan Penciptaan Uang Baru
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral berupa kredit kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
b) Kemungkinan untuk Pinjaman
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat memperoleh dana melalui pinjaman dengan cara menerbitkan obligasi dan surat-surat berharga. Mulai tahun 2000, format dan struktur dalam APBN menggunakan anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam juga luar negeri. Selain itu, diupayakan pula untuk menghemat pengeluaran rutin serta meningkatkan pengeluaran terkaitan pembangunan pada bidang kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Untuk mencapai kebijakan fiskal, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
• Anggaran berimbang yang dinamis, maknanya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
• Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingannya.
• Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) diupayakan diperkecil.
• Bekerja atas dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi hingga mampu mendorong pembangunan secara mantap.

Peran dan Fungsi Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal memiliki peran dan fungsi dalam mengatur kestabilan perekonomian. Adapun peran dan fungsi kebijakan fiskal adalah sebagai berikut.
Peran Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal berperan memengaruhi keadaan perekonomian agar berjalan dengan lebih baik. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar atau pun memperkecil pengeluaran pemerintah (G), penerimaan pajak (Tx) dan jumlah transfer oleh pemerintah (Tr). Peranan kebijakan fiskal antara lain sebagai berikut.
1) Menurunkan tingkat inflasi
Untuk menurunkan tingkat inflasi, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal berupa tindakan memperkecil pengeluaran pemerintah. Untuk memperkecil pengeluaran, tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah adalah dengan menunda atau membatalkan proyek-proyek pemerintah yang telah direncanakan sebelumnya. Dengan pembatalan atau penundaan tersebut, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak bertambah banyak sehingga laju inflasi dapat dikurangi/diturunkan. Kebijakan fiskal lainnya adalah dengan mengurangi atau meniadakan transfer pemerintah (Tr). Yang dimaksud transfer pemerintah adalah pengeluaran tanpa balas jasa langsung, misalnya bantuan bencana alam, beasiswa pelajar, bantuan kepada rakyat miskin dan subsidi. Dengan mengurangi atau meniadakan transfer pemerintah (Tr), maka laju pertambahan uang yang beredar di masyarakat dapat dikendalikan sehingga laju inflasi juga dapat dikurangi.
2) Meningkatkan produk domestik bruto
Untuk meningkatkan produk domestik bruto, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal yaitu memperbesar pengeluaran pemerintah (G). Untuk memperbesar pengeluaran pemerintah (G), dapat dilakukan dengan merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang didanai APBN. Dengan adanya proyek-proyek tersebut maka terjadi permintaan barang dan jasa. Adanya permintaan barang akan mendorong adanya produksi oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan fiskal lainnya yang dapat meningkatkan produk domestik bruto adalah peningkatan transfer pemerintah (Tr). Transfer pemerintah (Tr) berupa bantuan bencana alam, beasiswa pelajar, bantuan kepada rakyat miskin dan subsidi dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan permintaan barang maupun jasa, yang akhirnya mendorong kegiatan produksi oleh pengusaha.
3) Mengurangi tingkat pengangguran
Untuk mengurangi tingkat pengangguran, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal, yaitu memperbesar pengeluaran pemerintah (G) dan memperbesar transfer pemerintah (Tr) berupa subsidi kepada pengusaha, pengurangan pajak terhadap pengusaha dan sebagainya. Pengeluaran pemerintah untuk mendanai proyek-proyek pembangunan membutuhkan jasa tenaga kerja, dengan demikian pengangguran dapat dikurangi. Proyek-proyek tersebut membutuhkan beraneka macam barang misalnya batu, pasir, batu bata, semen, peralatan, dan sebagainya. Semua kebutuhan tersebut disediakan oleh masyarakat (pengusaha) yang pastinya menggunakan tenaga kerja.
4) Meningkatkan pendapatan masyarakat
Pengeluaran pemerintah (G) misalnya proyek pembangunan jalan, jembatan, gedung pemerintah, pembelian barang berupa peralatan kantor, rumah sakit, militer memberikan pendapatan kepada masyarakat karena semuanya itu melibatkan tenaga kerja serta memberikan keuntungan pada pengusaha. Penyedia (supplier) bahan bangunan mendapat keuntungan saat dilaksanakan proyek pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintah. Pedagang peralatan kantor, peralatan rumah sakit dan peralatan militer mendapat keuntungan saat pemerintah melakukan pembelian barang.
Fungsi Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan dalam mengelola keuangan negara yaitu yang terdapat pada pos penerimaan dan pos pengeluaran negara dalam APBN. Dalam pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa APBN mempunyai sejumlah fungsi, yakni :
• Fungsi otorisasi
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
• Fungsi perencanaan
Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
• Fungsi pengawasan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
• Fungsi alokasi
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
• Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Kamis, 12 Februari 2015

Kebijakan Fiskal

Pengertian kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara menaikkan atau menurunkan pendapatan negara atau belanja negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tingkat pendapatan nasional.
Menurut J.M Keynes, kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal, pengeluaran agregat dapat ditambah sehingga akan meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja.
Macam-macam kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal sering disebut juga sebagai kebijakan anggaran, karena mengakibatkan perubahan angka-angka yang ada dalam APBN. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi:
1. Kebijakan anggaran seimbang
Kebijakan ini merupakan kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Hal ini berarti bahwa jumlah pengeluaran yang disusun tidak boleh melebihi jumlah penerimaan yang didapat. Anggaran ini tidak tepat digunakan ketika masa depresi karena akan memperburuk keadaan ekonomi.
2. Kebijakan anggaran surplus
Merupakan kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran lebih kecil daripada penerimaan. Kebijakan ini pada umumnya dilakukan untuk mencegah inflasi.
3. Kebijakan anggaran defisit
Kebijakan anggaran ini menyususn jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Kebijakan anggaran ini biasa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4. Kebijakan anggaran dinamis
Kebijakan ini merupakan kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis). Anggaran yang dinamis diperlukan karena semakin hari semakin banyak kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan yang harus dibiayai negara, yang membutuhkan dana lebih besar.
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah antaralain :
1. Kebijakan fiskal stabilisator otomatis
Kebijakan fiskal ini biasa ditemui di negara-negara maju, dimana kebijakan fiskalnya memiliki stabilisator otomatis, yaitu pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer payment.
2. Kebijakan fiskal diskresioner
Kebijakan ini merupakan langkah-langkah pemerintah untuk mngubah pengeluaran atau pemungutan pajaknya untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang dihadapi.Dalam menjalankan kebijakan fiskal ini, pemerintah menggunakan beberapa alat berikut:
a. Membuat perubahan atas pengeluaran pemerintah
Pada saat tingkat pengangguran tinggi, pemerintah akan meningkatkan kegiatan perekonomian dan pengeluaran agregat. Untuk itu, dapat dilakukan beberapa alternatif berikut:
- Menaikkan pengeluaran, tetapi tidak membuat perubahan apa pun atas pajak yang dipungutnya.
- Mempertahankan tingkat pengeluaran tetapi menurunkan pajak yang dipungut.
- Menaikkan pengeluaran dan menurunkan pajak yang dipungutnya.
- Pengeluaran pemerintah dan pajak dinaikkan dengan kenaikan yang sama besarnya agar pendapatan dan pengeluaran pemerintah tetap seimbang.
Sebaliknya, ketika perekonomian mengalami inflasi, langkah yang dapat dilakukan:
- Mengurangi pengeluaran.
- Menaikkan pajak.
- Mengurangi pengeluaran sekaligus menaikkan pajak yang dipungut.
- Mengurangi pengeluaran dan pajak yang dipungut dengan jumlah yang sama besar.
b. Membuat perubahan sistem pemungutan pajak
Pada saat tingkat pengangguran tinggi, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah adalah dengan mengurangi pajak pendapatan. Caranya adalah dengan menaikkan pendapatan tidak kena pajak untuk orang pribadi. Pengurangan pajak ini akan menambah kemampuan masyarakat dalam membeli barang/jasa sehingga meningkatkan pengeluaran agragat.
Ditinjau dari sisi teori, kebijakan fiskal dibedakan menjadi:
1. Kebijakan pembiayaan fungsional
2. Kebijakan pengelolaan anggaran
3. Kebijakan stabilisasi otomatis

Minggu, 08 Februari 2015

Peran dan Fungsi Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter memiliki peran dan fungsi. Adapun peran dan fungsi kebijakan moneter adalah sebagai berikut.
Peran Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter berperan dalam menciptakan kondisi perekonomian di antaranya sebagai berikut.
1. Mempertahankan iklim investasi
Dengan tingkat inflasi yang rendah, maka iklim investasi akan tetap hidup. Jika inflasi rendah, suku bunga bank juga cenderung rendah. Rendahnya suku bunga bank akan mendorong orang untuk melakukan investasi atau usaha baru.
2. Memperluas kesempatan kerja
Kebijakan moneter dapat menciptakan iklim kondusif bagi berlangsungnya berbagai kegiatan ekonomi. Setiap kegiatan ekonomi membutuhkan tenaga kerja. Adanya kegiatan ekonomi berarti pula memperluas kesempatan kerja.
3. Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi
Keadaan ekonomi yang kondusif memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi. Adanya kestabilan nilai kurs mata uang serta kestabilan harga barang dan jasa sangat dibutuhkan para investor atau pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang berjalan baik menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
4. Memperbaiki kondisi neraca pembayaran
Neraca pembayaran nasional dikatakan baik jika mengalami surplus atau nilai ekspor melebih nilai impor. Untuk mencapai kondisi tersebut, kebijakan moneter yang terkait dengan mata uang atau nilai kurs sangat diperlukan. Kebijakan moneter dapat mempertahankan stabilitas kurs maupun menurunkan ke tingkat yang diinginkan. Dengan suatu tingkat kurs tertentu, diharapkan barang-barang produksi dalam negeri akan bisa lebih murah dibanding produk dari negara lain. Kondisi ini meningkatkan daya saing produk dalam negeri sehingga pada akhirnya akan memperbesar volume ekspor (menciptakan neraca pembayaran yang surplus).
5. Menjaga kestabilan nilai kurs mata uang
Untuk menjaga agar nilai kurs mata uang stabil sesuai yang diharapkan, maka Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter berupa operasi pasar terbuka. Dalam keadaan apabila nilai kurs mata uang rupiah merosot tajam dibanding dollar Amerika Serikat, maka Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual dollar.
6. Menjaga kestabilan harga barang dan jasa
Masyarakat membutuhkan keadaan dimana harga barang dan jasa tetap stabil sehingga dapat menjalankan usahanya. Untuk menciptakan keadaan seperti itu, maka Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter berupa menaikkan atau menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tujuan kebijakan ini adalah untuk menurunkan atau menaikkan jumlah uang yang beredar (JUB). Apabila harga barang dan jasa naik terus-menerus (tidak stabil) maka Bank Indonesia menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia agar jumlah uang yang beredar berkurang sehingga laju kenaikan harga barang dan jasa dapat dikurangi.
7. Menurunkan laju inflasi
Apabila terjadi inflasi yang tinggi, Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter untuk menurunkan jumlah uang yang beredar (JUB). Untuk menurunkan jumlah uang yang beredar, kebijakan moneter yang diambil dapat berupa menaikkan atau menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau pun dengan kebijakan moneter lainnya yaitu reserve requirements. Untuk menurunkan laju inflasi berarti jumlah uang yang beredar harus dikurangi. Untuk itu, dengan kebijakan reserve requirements, Bank Indonesia menetapkan kenaikan cadangan minimum dari bank-bank umum.
Fungsi Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter berfungsi sebagai instrumen/cara untuk mempengaruhi perekonomian. Kebijakan moneter sebagai sebuah cara, dipergunakan untuk mencapai tujuan/sasaran ekonomi yang diharapkan, di antaranya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran, memperbaiki neraca pembayaran yang defisit, dan menjaga stabilitas nilai uang.

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah kestabilan perekonomian makro yang tercermin dalam kestabilan harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan out put riil (pertumbuhan ekonomi) serta cukup luasnya kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan moneter yang dimaksud di atas adalah bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan siklus ekonomi, sifat perekonomian suatu negara (terbuka atau tertutup) serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya.
Tujuan Kebijakan Moneter
• Memelihara stabilitas harga
Kebijakan moneter mempunyai sasaran untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan uang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan uang yang dapat berakibat pada keguncangan harga
• Mendukung pertumbuhan ekonomi yang rill yang mantap
Mantapnya kegiatan investasi dan usaha peningkatan produksi merupakan prasyarat tercapainya pertumbuhan ekonomi yang mantap. Pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai adalah pertumbuhan rill yakni pertumbuhan dalam ukuran jumlah barang dan jasa yang dihasilkan bukan pertumbuhan dalam hitungan uang semata- mata.
• Mendukung tercapainya tingkat pengangguran yang rendah
Pengangguran yang tinggi merupakan musuh setiap perekonomian. Setiap negara berusaha melakukan kebijakan untuk menguranginya, antara lain dengan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar (JUB), dapat dilakukan melalui beberapa instrumen. Adapun instrumen kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:
a. Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bank-bank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia. Wujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain:
  • bujukan moral (moral suasion);
  • kredit selektif dan lainnya.
b. Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam rangka pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif. Ujud kebijakan moneter kuantitatif antara lain:
  • Politik diskonto adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan tingkat menurunkan tingkat bunga pada bank. Tingkat bunga yang dapat diatur pemerintah adalah tingkat bunga pinjaman dari bank sentral kepada bank-bank umum.
  • Politik operasi pasar terbuka adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumloah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik negara.
  • Kebijakan syarat cadangan kas pada bank adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menetapkan jumlah minimum cadangan kas yang harus ada pada setiap bank.